Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. dalam hal terdapat PNS yang:
1. sedang mengikuti proses seleksi Tugas Belajar sampai dengan Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi;
2. telah diterbitkan Surat Tugas Belajar;
3. sedang proses seleksi izin mengikuti pendidikan di luar kedinasan;
4. telah diterbitkan surat izin mengikuti pendidikan diluar kedinasan; atau
5. sedang mengikuti pendidikan di luar kedinasan, proses seleksi yang telah dilakukan, dan/atau Surat Tugas Belajar dan/atau surat izin mengikuti Pendidikan diluar kedinasan yang telah diterbitkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2009 tentang Tugas Belajar di Lingkungan Departemen Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012 tentang Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan dinyatakan tetap sah dan berlaku, serta untuk proses selanjutnya dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
b. ketentuan bagi PNS:
1. yang sedang menjalani Tugas Belajar:
a) proses seleksi, surat Tugas Belajar yang telah ditetapkan, dan pendidikan yang sedang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2009 tentang Tugas Belajar di Lingkungan Departemen Keuangan dinyatakan tetap sah dan berlaku;
dan b) ketentuan Tugas Belajar untuk proses selanjutnya di antaranya mengenai hak dan
kewajiban, penghentian dan perpanjangan, pengelolaan Tugas Belajar Berkelanjutan, penyelesaian Tugas Belajar, Re-entry Program, penempatan kembali, Ikatan Dinas, Ganti Kerugian, dan/atau pemantauan dan evaluasi dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini;
2. yang telah selesai Tugas Belajar dan sedang menjalani masa Ikatan Dinas:
a) proses Tugas Belajar dan pendidikan yang telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2009 tentang Tugas Belajar di Lingkungan Departemen Keuangan dinyatakan tetap sah dan berlaku, kecuali untuk ketentuan masa Ikatan Dinas; dan b) ketentuan masa ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a) dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini;
c. terhadap ketentuan penyesuaian masa Ikatan Dinas bagi PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dapat dilakukan dengan menyesuaikan dokumen Perjanjian Tugas Belajar;
d. penyesuaian ketentuan masa Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf b dikecualikan bagi PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar dan/atau PNS yang telah selesai Tugas Belajar dan sedang menjalani masa Ikatan Dinas, termasuk PNS telah berhenti bekerja, yang sedang dalam proses penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. terhadap PNS yang bersangkutan ditemukan informasi kerugian negara dalam kaitannya dengan Tugas Belajar yang sedang atau pernah dijalani; dan
2. terhadap informasi kerugian negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah dilakukan verifikasi dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
e. masa Ikatan Dinas dalam proses penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara sebagaimana dimaksud pada huruf d tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2009 tentang Tugas Belajar di Lingkungan Departemen Keuangan;
f. tunjangan kinerja dan/atau tunjangan lain yang melekat pada jabatan bagi PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar dilakukan penyesuaian dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini terhitung mulai tanggal Peraturan Menteri ini berlaku;
g. tunjangan kinerja dan/atau tunjangan lain yang melekat pada jabatan yang telah dibayarkan kepada PNS yang telah selesai Tugas Belajar, dinyatakan tetap sah dan berlaku; dan
h. ketentuan mengenai pengelolaan Tugas Belajar dapat dilakukan secara manual atau kombinasi secara elektronik dan selain elektronik (hybrid), sampai dengan
sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) tersedia.
Koreksi Anda
