Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. perencanaan Tugas Belajar Mandiri; b. pelaksanaan Tugas Belajar Mandiri; c. pasca-Tugas Belajar Mandiri; dan d. pemantauan dan evaluasi Tugas Belajar Mandiri.
Koreksi Anda