Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi guna mendukung pengembangan karier.
3. Penyelenggara Beasiswa adalah pihak yang memberikan dan/atau mengelola pembiayaan Tugas Belajar.
4. Tugas Belajar Dibiayai adalah Tugas Belajar yang dibiayai oleh Penyelenggara Beasiswa.
5. Tugas Belajar Mandiri adalah Tugas Belajar yang dibiayai secara mandiri oleh PNS yang menjalankan Tugas Belajar.
6. Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan adalah Tugas Belajar Dibiayai yang dijalani PNS dengan diberhentikan dari jabatan sebelumnya.
7. Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan adalah Tugas Belajar Dibiayai yang dijalani PNS dengan tetap aktif bekerja pada jabatannya.
8. Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan adalah Tugas Belajar Mandiri yang dijalani PNS dengan diberhentikan dari jabatan sebelumnya.
9. Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan adalah Tugas Belajar Mandiri yang dijalani dengan tetap aktif bekerja pada jabatannya.
10. Seleksi Tugas Belajar adalah seleksi bagi PNS yang akan menjalani Tugas Belajar.
11. Surat Tugas Belajar Dibiayai adalah surat tugas yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS Tugas Belajar Dibiayai.
12. Surat Tugas Belajar Mandiri adalah surat tugas yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS Tugas Belajar Mandiri.
13. Laporan Perkembangan Studi adalah laporan yang disusun oleh PNS Tugas Belajar mengenai perkembangan studi pada setiap akhir periode pembelajaran melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
14. Laporan Selesai Studi adalah laporan yang disusun oleh PNS Tugas Belajar setelah menyelesaikan studi.
15. Perjanjian Tugas Belajar adalah kesepakatan tertulis antara pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Keuangan dan PNS Tugas Belajar sebelum dilaksanakannya Tugas Belajar.
16. PNS Selesai Tugas Belajar adalah PNS yang telah selesai menjalani Tugas Belajar.
17. Ikatan Dinas adalah masa wajib kerja PNS Selesai Tugas Belajar.
18. Rencana Kebutuhan Tugas Belajar PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Rencana Kebutuhan Tugas Belajar adalah bagian dari Program Pengembangan Kompetensi PNS atau Human Capital Development Plan (HCDP) sebagai acuan PNS yang akan menjalani Tugas Belajar.
19. Unit Pengelola Kepegawaian yang selanjutnya disingkat UPK adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/setingkat yang mempunyai tugas mengelola kepegawaian pada masing-masing unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Organisasi non Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
20. Unit Pengelola Tugas Belajar yang selanjutnya disingkat UPTB adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan beasiswa dan/atau Tugas Belajar di lingkungan Kementerian Keuangan.
21. Unit Pembina Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat UPSDM adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan, pembinaan, dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan.
22. Komite Pengelolaan Tugas Belajar yang selanjutnya disebut Komite adalah komite yang bertugas menentukan kebijakan teknis pengelolaan Tugas Belajar PNS di lingkungan Kementerian Keuangan.
23. Masa Pendidikan Normatif Program Studi adalah waktu tempuh normal suatu program studi pada suatu perguruan tinggi tertentu yang akan dituju kandidat PNS Tugas Belajar.
24. Tugas Belajar Berkelanjutan adalah Tugas Belajar Dibiayai yang dilakukan secara terus menerus pada 2 (dua) jenjang pendidikan sepanjang memenuhi syarat tertentu.
25. Program Pemanfaatan PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai (Re-entry Program) yang selanjutnya disebut Re-entry Program adalah program pemanfaatan bagi PNS Selesai Tugas Belajar untuk Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan, Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan, atau
Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan, sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
