Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) atau ayat (13) dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) atau ayat (5) dapat dilakukan penyesuaian oleh Kepala Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terdapat perubahan RAP berdasarkan hasil pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara antara Pemerintah Daerah dengan DPRP/DPRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3); dan/atau
b. nilai RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(5) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) atau ayat (13) dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(6) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) atau ayat (5) tidak sesuai dengan pagu TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
(2) Penyesuaian atas RAP Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyesuaian atas perubahan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dan sesuai dengan pagu TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
(4) Penyesuaian atas nilai RAP kabupaten/kota atau perbaikannya dan penyesuaian atas RAP Provinsi atau
perbaikannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal pagu TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah dari nilai RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6), Pasal 19 ayat (10) atau ayat
(13) dan/atau Pasal 23 ayat (6), Pasal 25 ayat (3) atau ayat
(5), penyesuaian dilakukan dengan cara mengurangi rincian RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6), Pasal 19 ayat (10) atau ayat
(13) dan/atau Pasal 23 ayat (6), Pasal 25 ayat (3) atau ayat (5); atau
b. dalam hal pagu TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih tinggi dari nilai RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(6), Pasal 19 ayat (10) atau ayat (13) dan/atau Pasal 23 ayat (6), Pasal 25 ayat (3) atau ayat (5), penyesuaian dilakukan dengan menambahkan:
1. volume; dan/atau
2. rincian RAP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
(5) Ketentuan mengenai penyampaian RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 23, dan evaluasi RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 23, dan penilaian RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 kecuali ketentuan mengenai batas waktu penyampaian RAP berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penyampaian, evaluasi, dan penilaian atas penyesuaian RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dituangkan dalam berita acara sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf d yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
