Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dokumen berupa:
a. berita acara dan RAP provinsi atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf a; dan
b. hasil evaluasi dan RAP kabupaten/kota atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyempurnaan rancangan akhir RKPD oleh Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah.
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan umum anggaran
dan prioritas plafon anggaran sementara di lingkup Pemerintah Daerah.
(3) Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRP/DPRK menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
(4) Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRP/DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pedoman penyusunan Rancangan APBD Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
