Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6), Pasal 25 ayat (3), atau Pasal 25 ayat (5) harus telah diterima oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait paling lambat bulan Mei tahun anggaran sebelumnya.
(2) Format RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
