Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Penilaian atas RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait masing- masing melakukan penilaian RAP berdasarkan indikator dan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5).
b. penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait menerima dokumen RAP dari gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4);
c. berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga terkait bersama dengan Pemerintah Daerah provinsi melakukan pembahasan hasil penilaian RAP.
d. pembahasan hasil penilaian RAP sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan melalui diskusi kelompok terpadu.
e. hasil atas pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dituangkan dalam berita acara kesepakatan pembahasan hasil penilaian dan ditandatangani bersama oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, kementerian/lembaga terkait, dan Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Berita acara kesepakatan pembahasan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan oleh Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah provinsi.
(3) Dalam hal berdasarkan berita acara kesepakatan pembahasan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdapat kesepakatan perbaikan RAP, gubernur melakukan perbaikan RAP dan disampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait.
(4) Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait melakukan penilaian atas perbaikan RAP yang disampaikan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima perbaikan RAP dari gubernur.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian atas perbaikan sebagaimana dimaksud ayat (4), perbaikan RAP yang disampaikan oleh gubernur masih belum sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, gubernur menyampaikan kembali perbaikan RAP kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait untuk dilakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal penilaian tidak dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (4), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait dianggap telah melakukan penilaian RAP yang menyatakan bahwa RAP telah sesuai.
(7) Dokumen berupa:
a. berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atau perbaikan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (5); dan
b. hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (9) dan RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) atau ayat (13), menjadi salah satu dokumen evaluasi APBD provinsi/kabupaten/kota.
Koreksi Anda
