Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyusun RAP berdasarkan hasil Musrenbang Otsus dengan berpedoman pada RIPPP dan RAPPP yang diintegrasikan dengan RPJMD serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua. (2) RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menampung Kegiatan yang bersifat strategis yang belum diusulkan dalam Musrenbang Otsus dengan berpedoman pada RIPPP dan RAPPP. (3) Penyusunan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan pagu TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua tahun anggaran sebelumnya. (4) Gubernur menyampaikan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil evaluasi RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (9) kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait. (5) Hasil evaluasi RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan RAP untuk kabupaten/kota yang telah sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) dan/atau RAP kabupaten/kota yang telah sesuai dengan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (13). (6) RAP provinsi dan RAP kabupaten/kota yang disampaikan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) meliputi RAP yang bersumber dari: a. Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua; b. Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; c. Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan; dan d. DTI. (7) RAP yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) minimal memuat: a. target Hasil (outcome); b. Program; c. target Keluaran strategis; d. aktivitas utama; e. sumber pendanaan; f. Kegiatan pembangunan infrastruktur fisik/nonfisik; g. indikator target Keluaran sub Kegiatan meliputi volume dan satuan; h. pagu alokasi Kegiatan; i. lokasi Kegiatan; j. titik koordinat lokasi Kegiatan; k. organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan; l. Kegiatan pendukung/terkait langsung layanan publik; m. penerima manfaat OAP/umum; n. penandaan (tagging) prioritas Program strategis bersama; o. penandaan (tagging) sinergi sumber pendanaan lain; p. penandaan (tagging) Kegiatan tahun jamak (multiyears); dan q. tanggal pelaksanaan Kegiatan. (8) RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilampiri dengan dokumen pendukung berupa kerangka acuan kerja dan rencana anggaran dan biaya. (9) Dalam hal Kegiatan yang tercantum pada RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pembangunan infrastruktur fisik, RAP dilampiri juga dengan dokumen pendukung pembangunan infrastruktur fisik berupa rancang bangun rinci, studi kelayakan, dokumen kesiapan lahan dan/atau dokumen lain yang relevan.
Koreksi Anda