Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Dalam hal bupati/wali kota:
a. tidak menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf b dan huruf c atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) atau Pasal 19 ayat (13); atau
b. menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus atau perbaikannya melebihi batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal (20), diperhitungkan sebagai variabel Kinerja pengalokasian Dana Otonomi Khusus tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
