Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 ayat (10), atau Pasal 19 ayat (13) harus telah diterima oleh gubernur paling lambat bulan April tahun anggaran sebelumnya. (2) Format RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda