Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Bupati dan wali kota menyusun RAP berdasarkan hasil Musrenbang Otsus dengan berpedoman pada RIPPP dan RAPPP yang diintegrasikan dengan RPJMD serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
(2) RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menampung Kegiatan yang bersifat strategis yang belum diusulkan dalam Musrenbang Otsus dengan berpedoman pada RIPPP dan RAPPP.
(3) Penyusunan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan pagu penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua tahun anggaran sebelumnya.
(4) Bupati dan wali kota menyampaikan RAP kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi.
(5) RAP yang disampaikan oleh bupati dan wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi RAP yang bersumber dari:
a. Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua;
b. Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
c. Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis Kinerja pelaksanaan; dan
d. DTI.
(6) RAP yang disampaikan bupati dan wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) minimal memuat:
a. target Hasil (outcome);
b. Program;
c. target Keluaran strategis;
d. aktivitas utama;
e. sumber pendanaan;
f. Kegiatan pembangunan infrastruktur fisik/nonfisik;
g. indikator target Keluaran sub Kegiatan meliputi volume dan satuan;
h. pagu alokasi Kegiatan;
i. lokasi Kegiatan;
j. titik koordinat lokasi Kegiatan;
k. organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan;
l. Kegiatan pendukung/terkait langsung layanan publik;
m. penerima manfaat OAP/umum;
n. penandaan (tagging) prioritas program strategis bersama;
o. penandaan (tagging) sinergi sumber pendanaan lain;
p. penandaan (tagging) Kegiatan tahun jamak (multiyears); dan
q. tanggal pelaksanaan Kegiatan.
(7) RAP yang disampaikan oleh bupati dan wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan dokumen pendukung berupa kerangka acuan kerja dan rencana anggaran dan biaya.
(8) Dalam hal Kegiatan pada muatan RAP yang disampaikan bupati dan wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Kegiatan pembangunan infrastruktur fisik, RAP dilampiri juga dengan dokumen pendukung pembangunan infrastruktur fisik seperti rancang bangun rinci, studi kelayakan, dokumen kesiapan lahan, dan/atau dokumen lain yang relevan.
Koreksi Anda
