Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua tidak termasuk untuk mendanai: a. pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara, honorer, serta pimpinan dan anggota dewan yang dipilih melalui pemilihan umum; b. pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana aparatur sipil negara serta pimpinan dan anggota dewan yang dipilih melalui pemilihan umum; c. pembayaran operasional rutin perkantoran dan/atau belanja rutin perkantoran; d. penyediaan peralatan dan perlengkapan perkantoran; e. pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran; f. pembayaran honorarium bagi aparatur sipil negara yang dibayarkan secara rutin dalam periode tertentu, termasuk honorarium untuk pejabat perbendaharaan; g. perjalanan dinas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan yang diusulkan dalam RAP; dan h. pelaksanaan kegiatan administrasi pemerintahan yang tidak terkait secara langsung dengan pelayanan publik dan/atau peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua terutama OAP. (2) Pembatasan atas pembayaran gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan sepanjang belum didanai dari sumber pendanaan lainnya. (3) Pembatasan atas pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan untuk pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. (4) Pembatasan atas: a. pembayaran operasional rutin perkantoran dan/atau belanja rutin perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; b. penyediaan peralatan dan perlengkapan perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; dan c. pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikecualikan untuk unit yang menyelenggarakan pelayanan publik yang diterima langsung oleh masyarakat.
Koreksi Anda