Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua tidak termasuk untuk mendanai:
a. pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara, honorer, serta pimpinan dan anggota dewan yang dipilih melalui pemilihan umum;
b. pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana aparatur sipil negara serta pimpinan dan anggota dewan yang dipilih melalui pemilihan umum;
c. pembayaran operasional rutin perkantoran dan/atau belanja rutin perkantoran;
d. penyediaan peralatan dan perlengkapan perkantoran;
e. pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran;
f. pembayaran honorarium bagi aparatur sipil negara yang dibayarkan secara rutin dalam periode tertentu, termasuk honorarium untuk pejabat perbendaharaan;
g. perjalanan dinas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan yang diusulkan dalam RAP; dan
h. pelaksanaan kegiatan administrasi pemerintahan yang tidak terkait secara langsung dengan pelayanan publik dan/atau peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua terutama OAP.
(2) Pembatasan atas pembayaran gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan sepanjang belum didanai dari sumber pendanaan lainnya.
(3) Pembatasan atas pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dikecualikan untuk pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
(4) Pembatasan atas:
a. pembayaran operasional rutin perkantoran dan/atau belanja rutin perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
b. penyediaan peralatan dan perlengkapan perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; dan
c. pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikecualikan untuk unit yang menyelenggarakan pelayanan publik yang diterima langsung oleh masyarakat.
Koreksi Anda
