Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DTI untuk mendanai Kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan Kegiatan pembangunan yang didanai dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk DTI pada tahun berkenaan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. desain perencanaan;
b. biaya tender;
c. jasa pendamping/fasilitator non-aparatur negara;
d. jasa konsultan pengawas;
e. penyelenggaraan rapat koordinasi; dan/atau
f. perjalanan dinas untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan Kegiatan.
Koreksi Anda
