Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c digunakan untuk:
a. pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan;
b. energi listrik;
c. air bersih;
d. telekomunikasi; dan
e. sanitasi lingkungan.
(2) Infrastruktur perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sarana dan prasarana yang menjamin keterhubungan kota-kota provinsi, kabupaten/kota, distrik atau pusat-pusat penduduk lainnya dengan transportasi darat, laut, atau udara yang berkualitas sesuai dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota yang terintegrasi dengan sumber pendanaan lainnya.
(3) Penggunaan DTI untuk energi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pembangunan, perluasan, dan/atau rehabilitasi ketersediaan energi listrik khususnya di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.
(4) Penggunaan DTI untuk air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi untuk pembangunan, perluasan, dan/atau rehabilitasi ketersediaan air bersih khususnya di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.
(5) Penggunaan DTI untuk telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi untuk fasilitasi, pembangunan, perluasan, dan/atau rehabilitasi jaringan telekomunikasi khususnya di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.
(6) Penggunaan DTI untuk sanitasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi untuk pembangunan, perluasan, dan/atau rehabilitasi sanitasi lingkungan penduduk OAP khususnya di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.
(7) Penggunaan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
