Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua berupa Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b digunakan untuk: a. paling rendah 30% (tiga puluh persen) untuk belanja pendidikan; b. paling rendah 20% (dua puluh persen) untuk belanja kesehatan; dan c. pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Koreksi Anda