Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua berupa Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a digunakan untuk:
a. pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik;
b. peningkatan kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga adat; dan
c. hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
