Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua berupa Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a digunakan untuk: a. pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik; b. peningkatan kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga adat; dan c. hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda