Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua digunakan untuk mendanai kegiatan yang mendorong dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pembangunan manusia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua terutama OAP.
Koreksi Anda
