Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pejabat perbendaharaan, tugas dan fungsi pejabat perbendaharaan, serta tanggung jawab pejabat perbendaharaan yang melaksanakan pengelolaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus berupa Tambahan DBH Migas Otsus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH.
Koreksi Anda