Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan Pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
b. menyusun RKA Satker BUN TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
c. menyampaikan RKA Satker BUN TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
d. menandatangani RKA Satker BUN TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
e. menyusun DIPA BUN TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI; dan
f. menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penyaluran kembali TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
(2) KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;
b. menyusun proyeksi penyaluran dan rencana penarikan dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI;
c. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI;
d. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melakukan verifikasi terhadap rekomendasi penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI dari KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
f. melaksanakan penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menggunakan aplikasi online monitoring system perbendaharaan dan anggaran negara dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus; dan
h. melakukan pengisian dan menyampaikan capaian Kinerja penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi Kinerja terpadu BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui aplikasi online monitoring system perbendaharaan dan anggaran negara;
b. menyusun proyeksi penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari:
1. KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; dan/atau
2. KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum, melalui aplikasi cash planning information network;
dan
c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelola TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
