Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan pengelolaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri selaku pengguna anggaran BUN Pengelola TKD MENETAPKAN:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
b. Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
c. Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum;
d. Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
e. Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum; dan
f. Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah provinsi/kabupaten/kota yang mengelola penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Aceh.
(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum.
(5) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
(6) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c serta KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e:
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas.
(7) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dan pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.
(8) Penunjukan:
a. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan/atau
c. Pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berakhir dalam hal Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan/atau Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, telah terisi kembali oleh pejabat definitif atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(9) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c kepada Menteri.
(10) Penggantian KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
