Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Aceh.
Koreksi Anda