Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Aceh.
Koreksi Anda
