Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.04/2022 TENTANG TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal barang Pameran dari luar Daerah Pabean dikeluarkan dari Tempat Penimbunan ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Pengusaha TPPB wajib melunasi bea masuk dan/atau PDRI yang pada saat pemasukannya diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7). (2) Dalam hal barang Pameran dimiliki oleh subjek pajak dalam negeri, pelunasan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri sebagai pemilik barang. (3) PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2): a. atas barang untuk dipamerkan, terutang pada saat pengeluaran barang dari TPPB; atau b. atas barang untuk mendukung keperluan Pameran, terutang saat pengeluaran barang yang pertama kali dari Tempat Penimbunan. (4) Dalam hal barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan barang kena cukai, berlaku ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai. (5) Pelunasan bea masuk dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus sudah dilakukan pada saat pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang. (6) Atas pelunasan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dilakukan setelah saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha TPPB dikenakan sanksi keterlambatan penyetoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) PDRI yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. atas barang milik subjek pajak luar negeri dan Pengusaha TPPB dapat dikreditkan oleh Pengusaha TPPB; atau b. atas barang milik subjek pajak dalam negeri dapat dikreditkan oleh subjek pajak dalam negeri. (7a) Pengkreditan PDRI atas barang milik subjek pajak luar negeri oleh Pengusaha TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan dalam hal: a. barang Pameran diakui sebagai pembelian oleh Pengusaha TPPB saat barang tersebut dikeluarkan dari Tempat Penimbunan; b. pengeluaran barang Pameran milik subjek pajak luar negeri merupakan penyerahan oleh Pengusaha TPPB; dan c. Pengusaha TPPB memungut PPN atau PPN dan PPnBM terutang dan menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan barang Pameran yang semula milik subjek pajak luar negeri tersebut. (8) Dalam hal pengeluaran barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki: a. subjek pajak dalam negeri; atau b. Pengusaha TPPB baik milik sendiri maupun yang semula milik subjek pajak luar negeri, yang merupakan penyerahan barang kena pajak, pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM dan membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (9) Atas penyerahan barang kena pajak dari TPPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (8), terutang PPN atau PPN dan PPnBM pada saat pengeluaran barang dari TPPB. (10) Dihapus. (11) Dihapus. (12) Atas pengeluaran barang dari TPPB yang bukan merupakan penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8), tidak dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM dan tidak dibuatkan Faktur Pajak.
Koreksi Anda