Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.04/2022 TENTANG TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha TPPB Tetap harus mengajukan izin penyelenggaraan Pameran kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU:
a. setiap awal tahun; atau
b. setiap akan dilaksanakannya kegiatan Pameran.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha TPPB Tetap mengajukan permohonan dengan melampirkan:
a. kontrak kerja sama antara Pengusaha TPPB Tetap dengan Organizer; dan
b. surat Nomor Induk Berusaha milik Organizer dengan lapangan usaha berupa penyelenggaraan Pameran.
(3) Dalam hal Pengusaha TPPB Tetap dan Organizer merupakan badan hukum yang sama maka Pengusaha TPPB Tetap tidak perlu melampirkan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat jangka waktu persiapan dan pelaksanaan Pameran.
(5) Dalam hal terdapat perubahan atas isian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka Pengusaha TPPB Tetap dapat melakukan perubahan izin ke Kantor Wilayah atau KPU.
6. Ketentuan ayat (4) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
