Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.04/2022 TENTANG TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB
Sementara dan izin sebagai Pengusaha TPPB Sementara, Pengelola Venue dan/atau Organizer mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.
(2) Pengelola Venue dan/atau Organizer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;
b. tidak ditujukan untuk kegiatan perdagangan; dan
c. memiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada saat akan diselenggarakan kegiatan Pameran.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
a. surat Nomor Induk Berusaha dengan lapangan usaha berupa penyelenggaraan Pameran;
b. bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas- batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan TPPB Sementara;
c. bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak;
d. bukti penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat pernyataan tidak pernah;
1. melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana; dan
2. dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit; dan
f. memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid.
5. Ketentuan ayat (4) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
