Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.04/2022 TENTANG TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB Tetap dan izin sebagai Pengusaha TPPB Tetap, Pengelola Venue mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.
(2) Pengelola Venue sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;
b. tidak ditujukan untuk kegiatan perdagangan; dan
c. memiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
a. surat Nomor Induk Berusaha dengan lapangan usaha sebagai lokasi kegiatan penyelenggaraan Pameran;
b. bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan TPPB Tetap;
c. bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak;
d. bukti penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat pernyataan tidak pernah:
1. melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana; dan
2. dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit; dan
f. memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid.
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
