Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.04/2022 TENTANG TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Tempat yang akan menjadi TPPB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. lokasi Tempat Penimbunan dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya;
b. mempunyai batas dan luas yang jelas; dan
c. mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan.
(2) Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap, hanya dapat menjadi TPPB Sementara.
(3) Tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk sejenis toko, pertokoan, dan pusat perbelanjaan.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
