Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.04/2022 TENTANG TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1187) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda