Pasal 1
(1) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang selanjutnya disingkat DBH CHT, merupakan bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2011.
(2) DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau dan/atau provinsi penghasil tembakau.