Pasal 1
(1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum adalah imbalan atas jasa layanan dana bergulir bagi pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol yang diberikan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum kepada Badan Usaha Jalan Tol.
(2) Badan Usaha Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perseroan yang telah menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol dengan Pemerintah.