Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 218) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: