Pasal I
Mengubah Lampiran I sampai dengan Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari
Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 502) sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.