Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Melalui Lelang Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2025 TENTANG PEMBELIAN BARANG JAMINAN/HARTA KEKAYAAN LAIN OLEH PENYERAH PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH MELALUI LELANG DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA A. FORMAT SURAT PERNYATAAN JAMINAN PENAWARAN LELANG KEMENTERIAN/LEMBAGA ……. (1) Unit ……………. (2) Alamat ................................................ Telepon ............................., Faksmili …………………………………….(3) SURAT PERNYATAAN JAMINAN PENAWARAN LELANG Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ………………… (4) Jabatan : ………………… (5) Sehubungan dengan pelaksanaan Lelang Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain atas nama ………….(6) yang pengurusannya dilakukan oleh PUPN Cabang …………(7)/KPKNL ………………(8), berupa ………….(9) dengan ini menyatakan jika ditetapkan sebagai pemenang lelang kami menjamin akan menyelesaikan transaksi lelang dengan melakukan Pelunasan secara kompensasi dengan mengurangi jumlah utang Penanggung Utang sebesar Pokok Lelang dikurangi kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penanggung Utang dalam pelaksanaan Lelang serta mengelola barang yang telah dibeli sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor ………. tentang ……….(10) Kepala Instansi ……(2), (11) …………………………(4) Petunjuk Pengisian: 1. Diisi dengan nama Kementerian/Lembaga. 2. Diisi dengan nama unit pemilik/pencatat Piutang Negara. 3. Diisi dengan alamat unit pemilik/pencatat Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga. 4. Diisi dengan nama pimpinan unit. 5. Diisi dengan jabatan pimpinan unit. 6. Diisi dengan nama penanggung utang dan/atau penjamin utang, atau pihak yang memperoleh hak yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang. 7. Diisi dengan nama PUPN Cabang. 8. Diisi dengan nama KPKNL. 9. Diisi dengan penjelasan barang jaminan. 10. Diisi dengan nomor dan judul PMK yang mengatur mengenai pembelian barang jaminan/harta kekayaan lain oleh Penyerah Piutang dalam rangka pengurusan piutang negara. 11. Diisi dengan tanda tangan pimpinan unit. B. TATA CARA PELUNASAN 1. Perhitungan Pelunasan saat Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Ditetapkan sebagai Pemenang Lelang Pada Satuan Kerja XYZ terdapat saldo Piutang Negara sebesar Rp1 Miliar atas nama Penanggung Utang Tuan X dengan agunan berupa tanah bersertifikat hak milik (SHM No.1) senilai Rp800 juta tidak diikat hak tanggungan. Piutang atas nama Tuan X telah macet dan sudah diserahkan pengurusannya kepada PUPN Cabang DKI Jakarta c.q. KPKNL Jakarta V. Piutang tersebut dicatat pada neraca Satuan Kerja XYZ sebesar Rp1 miliar dengan rincian berupa utang pokok senilai Rp950 juta dan bunga senilai Rp50 juta. Satuan Kerja XYZ mendaftar sebagai peserta lelang dengan menyerahkan jaminan penawaran berupa Surat Pernyataan Jaminan Penawaran Lelang yang ditandangani oleh pimpinan Satuan Kerja XYZ dan diserahkan kepada Pejabat Lelang di KPKNL mitra kerjanya. Pada saat pelaksanaan Lelang, Satuan Kerja XYZ ditetapkan sebagai pemenang dengan Harga Pokok Lelang tanah SHM No.1 yang ditetapkan oleh Pejabat Lelang sebesar Rp900 juta. Untuk keperluan Pelunasan, PUPN selaku penjual dan Penyerah Piutang instansi pemerintah selaku pembeli (Satuan Kerja XYZ) menandatangani rincian nilai perhitungan Pelunasan. Adapun ikhtisar nilai perhitungan Pelunasan, sebagai berikut: A. Pokok Lelang Rp900 juta B. Pengurang (misalnya) Rp150 juta a. Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (1/11 x Pokok Lelang) Rp … b. Bea Lelang penjual (tarif x Pokok Lelang) Rp … c. pajak penghasilan (tarif x Pokok lelang) Rp … d. biaya-biaya lain (sesuai ketentuan) Rp … C. Nilai Perhitungan Pelunasan (A-B) Rp750 juta 2. Pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST) Dalam rangka pelaksanaan Pelunasan berupa kompensasi, maka dilakukan pembuatan BAST antara PUPN Cabang (selaku Penjual/Pejabat Penjual) dengan Penyerah Piutang intansi pemerintah (selaku Pembeli). BAST paling sedikit memuat: a. hari dan tanggal BAST (sama dengan tanggal pelaksanaan Lelang); b. nama dan identitas pejabat penjual pada Lelang Eksekusi PUPN, selanjutnya disebut pihak pertama; c. nama dan identitas pembeli Penyerah Piutang instansi pemerintah, selanjutnya disebut pihak kedua; d. nomor Risalah Lelang; e. rincian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang terjual Lelang; f. pernyataan serah terima Barang Jaminan/Harta kekayaan lain yang terjual Lelang; g. harga Pokok Lelang; h. nilai perhitungan Pelunasan; dan i. tanda tangan para pihak. 3. Pencatatan dan Penyajian Jurnal oleh Satuan Kerja Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Dengan Pelunasan Berupa Kompensasi Piutang Negara atas nama Penanggung Utang tersebut telah dicatat dan disajikan dalam neraca Satuan Kerja XYZ. Rincian informasi piutang pada saat pelaksanaan pembayaran berupa kompensasi dijabarkan sebagai berikut: Piutang 1 Miliar Penyisihan piutang 520 juta >> 100% x [1 Miliar – (60% x 800 juta)] *) Nilai bersih piutang Kualitas piutang macet 480 juta *) Sesuai PMK 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan PMK 207/PMK.06/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara dan PMK 151/PMK.06/2014 tentang Penetapan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Eks BPPN dan Eks Kelolaan PT PPA, untuk agunan berupa tanah dengan SHM tanpa hak tanggungan diperhitungkan 60% dari nilai jaminan awal (Rp800 juta) sebagai pengurang perhitungan penyisihan piutang tidak tertagih. Pada penyajian laporan keuangan sebelum dilakukan Lelang tersebut, Piutang Negara disajikan dalam Neraca sebagai berikut: NERACA TINGKAT KEMENTERIAN/LEMBAGA PER 31 DESEMBER 20X1 URAIAN 20X1 20X0 ASET Aset Lancar Kas dan Setara Kas xxxx xxxx Piutang PNBP 1 Milyar 1 Milyar Penyisihan Piutang Tidak Tertagih – PNBP 520 Juta 520 Juta … Aset Tetap Tanah xxxx xxxx Gedung dan Bangunan xxxx xxxx … Pada saat BAST telah ditetapkan, maka Penyerah Piutang instansi pemerintah melakukan pencatatan dan penyajian jurnal dalam rangka menyelesaikan Pelunasan berupa kompensasi. Pencatatan dan penyajian ini dilakukan pada Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi. Pencatatan dan penyajian jurnal dilakukan dengan langkah sebagai berikut: a. Penyesuaian Saldo Piutang Negara atas Pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain melalui Lelang. Saldo Piutang Negara atas Penanggung Utang yang Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain dilelang dan Lelang tersebut dimenangkan oleh Satuan Kerja XYZ selanjutnya dilakukan penyesuaian nilai saldo. Penyesuaian tersebut berdasarkan dokumen sumber berupa BAST yang dibuat setelah ditetapkan pemenang lelangnya tersebut. Penyesuaian saldo Piutang Negara tersebut disajikan dengan jurnal akrual sebagai berikut: D/K Akun Uraian Akun Nilai Laporan D 391119 Koreksi Lainnya Rp750 juta LPE K 11521x Piutang Bukan Pajak xxx Rp750 juta Neraca b. Penyesuaian Saldo Penyisihan Piutang Tidak Tertagih atas sisa Saldo Piutang. Pada saat diselesaikan Lelang tersebut, debitur masih memiliki sisa saldo Piutang sebesar Rp250 juta dengan kualitas macet. Atas hal tersebut, maka perlu dilakukan penyesuaian atas nilai penyisihan piutang tidak tertagih yang disajikan di laporan keuangan Mengingat sekarang piutang tersebut tidak memiliki agunan. Perhitungan tersebut dilakukan dengan cara berikut: 1) Nilai Penyisihan sebelum Lelang : Rp520juta 2) Nilai Penyisihan setelah Lelang : Rp250juta 3) Nilai Penyesuaian : Rp270 juta Berdasarkan perhitungan ulang tersebut, maka perlu dilakukan jurnal penyesuaian sebagai berikut: D/K Akun Uraian Akun Nilai Laporan D 11621x Penyisihan Piutang Tidak Tertagih – Piutang Bukan Pajak xxx Rp270 juta Neraca K 391119 Koreksi Lainnya Rp270 juta LPE c. Pencatatan Perolehan Barang berupa Aset Tetap. Perolehan barang berupa Aset Tetap (Tanah) tersebut disajikan sebagai Perolehan Lainnya dan dicatat berdasarkan Dokumen Sumber berupa BAST. Perolehan barang disajikan dengan jurnal akrual sebagai berikut: D/K Akun Uraian Akun Nilai Laporan D 13xxxx Aset Tetap Rp750 juta Neraca K 491429 Pendapatan Perolehan Aset Lainnya Rp750 juta LO d. Pencatatan Jurnal Penyesuaian atas Penyesuaian Saldo Piutang dan Perolehan Barang. Pendapatan Perolehan Aset Lainnya (491429) perlu dilakukan penyesuaian karena aset tetap berupa tanah tersebut diperoleh dalam rangka pelunasan piutang melalui pencatatan jurnal penyesuaian sebagai berikut: D/K Akun Uraian Akun Nilai Laporan D 491429 Pendapatan Perolehan Aset Lainnya Rp750 juta LO K 391119 Koreksi Lainnya Rp750 juta LPE Jurnal penyesuaian tersebut dituangkan dalam Memo Penyesuaian dan dilampirkan dalam Laporan Keuangan. e. Pada laporan keuangan, penyajian piutang dan tanah setelah dilakukan pelunasan berupa kompensasi tersebut sebagai berikut: NERACA TINGKAT KEMENTERIAN/LEMBAGA PER 31 DESEMBER 20X1 URAIAN 20X1 20X0 ASET Aset Lancar Kas dan Setara Kas xxxx xxxx Piutang PNBP Rp250 juta Rp1 Milyar Penyisihan Piutang Tidak Tertagih - PNBP Rp250 juta Rp520 juta … Aset Tetap Tanah Rp750 juta xxxx Gedung dan Bangunan xxxx xxxx … 4. Pencatatan Sisa Kewajiban Penanggung Utang dalam Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) oleh PUPN/KPKNL Pada saat Penyerah Piutang instansi pemerintah ditetapkan sebagai pemenang Lelang dan dilakukan Pelunasan berupa kompensasi, maka dilakukan penghitungan kembali kewajiban Penanggung Utang. Penghitungan kembali atas sisa kewajiban Penanggung Utang dilakukan berdasarkan Pokok Lelang dikurangi kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penanggung Utang dalam pelaksanaan Lelang, dengan ketentuan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara tetap tidak dikurangi Mengingat tidak terdapat uang tunai dalam Pelunasan tersebut. Berikut sisa kewajiban Penanggung Utang: a. Sisa kewajiban Penanggung Utang Tuan X sebelum Lelang: 1) Hak Penyerah Piutang Rp1 miliar 2) Biaya Admistrasi Pengurusan PN Rp100 juta 3) Sisa kewajiban Rp1,1 miliar b. Sisa kewajiban Penanggung Utang Tuan X setelah Lelang: 1) Hak Penyerah Piutang (Rp1 miliar – Rp750 juta) 2) Biaya Admistrasi Pengurusan PN Rp 100 juta 3) Sisa kewajiban (Rp 1 miliar – Rp750 juta) + Rp100 juta = Rp350 juta C. FORMAT RINCIAN NILAI PERHITUNGAN PELUNASAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH ............................................ (1) KANTOR PELAYANAN ...................... (2) JALAN ................................................ TELEPON ....................................................... (3) RINCIAN NILAI PERHITUNGAN PELUNASAN Sehubungan dengan pelaksanaan Lelang Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain atas nama …………. (4) nomor register BKPN ………… (5) yang telah dilaksanakan Lelang pada tanggal …………. (6), berikut rincian perhitungan Pelunasan: A. Pokok Lelang Rp……. (7) B Pengurang a. Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (1/11 dari Pokok Lelang) Rp……. (8) b. Bea Lelang penjual (tarif x Pokok Lelang) Rp……. (9) c. pajak penghasilan (tarif x Pokok lelang) Rp……. (10) d. biaya lain (sesuai ketentuan) Rp……. (11) (Rp……. (12)) C Nilai Perhitungan Pelunasan (A-B) Rp.……. (13) Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. Penyerah Piutang Instansi Pemerintah ….. (14), PUPN ……. (15), (selaku pembeli Lelang) (selaku penjual/pejabat penjual) (16) (17) ………………………………. (18) ………………………………. (19) Petunjuk Pengisian: 1. Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJKN. 2. Diisi dengan nama KPKNL. 3. Diisi dengan alamat KPKNL 4. Diisi dengan nama penanggung utang dan/atau penjamin utang, atau pihak yang memperoleh hak yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang. 5. Diisi dengan nomor register Berkas Kasus Piutang Negara. 6. Diisi dengan tanggal pelaksanaan Lelang. 7. Diisi dengan nilai pokok Lelang. 8. Diisi dengan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara. 9. Diisi dengan nilai bea lelang penjual. 10. Diisi dengan nilai pajak penghasilan. 11. Diisi dengan nilai biaya-biaya lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, contoh: biaya pengelolaan aset, perpanjangan hak atas tanah dsb. 12. Diisi dengan total nilai kewajiban yang harus dibayar oleh penanggung utang. 13. Diisi dengan nilai pelunasan (Pokok Lelang dikurangi kewajiban yang harus dibayar Penanggung Utang. 14. Diisi dengan nama Penyerah Piutang. 15. Diisi dengan nama PUPN Cabang/KPKNL…. 16. Diisi dengan tanda tangan pejabat/pegawai yang ditugaskan selaku pembeli Lelang. 17. Diisi dengan tanda tangan ketua PUPN selaku penjual Lelang. 18. Diisi dengan nama pejabat/pegawai yang ditugaskan selaku pembeli Lelang. 19. Diisi dengan nama ketua PUPN selaku penjual Lelang. D. FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH ............................................ (1) KANTOR PELAYANAN ...................... (2) JALAN ................................................ TELEPON ....................................................... (3) BERITA ACARA SERAH TERIMA Pada hari ini ….... (4) tanggal …… (5) bulan ……. (6) tahun ……. (7) telah dilakukan serah terima Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain atas nama ….….. (8) nomor register BKPN ………… (9) yang telah terjual Lelang pada tanggal ….…. (10) sesuai Risalah Lelang Nomor …….. (11) tanggal …….. (12), antara PUPN selaku penjual (Pihak Pertama) dan Penyerah Piutang instansi pemerintah (Pihak Kedua), dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Pihak Pertama selaku penjual menyerahkan kepada Pihak Kedua selaku pembeli Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain berupa ……….. (13) 2. Pokok Lelang dalam pelaksanaan Lelang sebesar Rp……. (14), dengan nilai perhitungan Pelunasan sebesar Rp………… (15). 3. Pihak Kedua selaku pembeli menerima dengan baik penyerahan dari Pihak Pertama atas barang tersebut diatas dan akan mengelola/mengurus barang tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian berita acara dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagai mana mestinya. Penyerah Piutang Instansi Pemerintah ….. (16), PUPN ……. (17), (selaku pembeli Lelang) (selaku penjual/pejabat penjual) (18) (19) ………………………………. (20) ………………………………. (21) Petunjuk Pengisian: 1. Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJKN. 2. Diisi dengan nama KPKNL. 3. Diisi dengan alamat KPKNL. 4. Diisi dengan hari pembuatan berita acara. 5. Diisi dengan tanggal pembuatan berita acara. 6. Diisi dengan bulan pembuatan berita acara. 7. Diisi dengan tahun pembuatan berita acara. 8. Diisi dengan nama penanggung utang dan/atau penjamin utang, atau pihak yang memperoleh hak yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang. 9. Diisi dengan nomor register Berkas Kasus Piutang Negara. 10. Diisi dengan tanggal pelaksanaan Lelang. 11. Diisi dengan nomor Risalah Lelang. 12. Diisi dengan tanggal Risalah Lelang. 13. Diisi dengan penjelasan objek Lelang berupa Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain. 14. Diisi dengan nilai Pokok Lelang. 15. Diisi dengan nilai Nilai Pelunasan (Pokok Lelang dikurangi kewajiban Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan ini). 16. Diisi dengan nama Penyerah Piutang. 17. Diisi dengan nama PUPN Cabang…. cq KPKLN…. 18. Diisi dengan tanda tangan pejabat/pegawai yang ditugaskan selaku pembeli Lelang. 19. Diisi dengan tanda tangan PUPN selaku pejabat penjual. 20. Diisi dengan nama pejabat/pegawai yang ditugaskan selaku pembeli Lelang. 21. Diisi dengan nama pejabat penjual yang mewakili PUPN/KPKNL. E. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PELUNASAN KEMENTERIAN/LEMBAGA ……. (1) Unit ……………. (2) Alamat ................................................ Telepon ............................., Faksmili ……………………………………. (3) Nomor : …………… (4) ……… (6), ………………. (7) Sifat : Segera Lampiran : ……………. (5) Perihal : Pemberitahuan Pelunasan Yth. Kepala Kantor Pelayanan …………. (8) di ……………… (9) Berkaitan dengan pelaksanaan Lelang Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain atas nama ………... (10) dengan nomor register Berkas Kasus Piutang Negara ………………… (11) yang telah dilaksanakan Lelang pada tanggal …………… (12), dapat kami sampaikan bahwa kami selaku pembeli Lelang telah melakukan Pelunasan secara kompensasi sebagaimana bukti terlampir berupa jurnal Pelunasan dengan mengurangi jumlah utang Penanggung Utang sebesar Pokok Lelang dikurangi kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penanggung Utang dalam pelaksanaan Lelang, sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor ………. tentang ……...... (13) Selanjutnya kami mohon agar dapat diberikan kutipan Risalah Lelang sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara/i, kami ucapkan terima kasih. Kepala Instansi ……... (2) (14) ........................ (15) Tembusan: 1. Direktur Jenderal Kekayaan Negara 2. Kepala Kantor Wilayah DJKN ……… (16) Petunjuk Pengisian: 1. Diisi dengan nama Kementerian/Lembaga. 2. Diisi dengan nama unit pemilik/pencatat Piutang Negara. 3. Diisi dengan alamat unit pemilik/pencatat Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga. 4. Diisi dengan nomor surat. 5. Diisi dengan jumlah lampiran. 6. Diisi dengan kota pembuatan surat. 7. Diisi dengan tanggal pembuatan surat. 8. Diisi dengan nama KPKNL yang melaksanakan Lelang. 9. Diisi dengan alamat KPKNL yang melaksanakan Lelang. 10. Diisi dengan nama penanggung utang dan/atau penjamin utang, atau pihak yang memperoleh hak yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang. 11. Diisi dengan nomor register Berkas Kasus Piutang Negara. 12. Diisi dengan tanggal pelaksanaan Lelang. 13. Diisi dengan nomor dan judul PMK yang mengatur mengenai pembelian barang jaminan/harta kekayaan lain oleh Penyerah Piutang dalam rangka pengurusan piutang negara. 14. Diisi dengan tanda tangan pimpinan unit. 15. Diisi dengan nama pimpinan unit. 16. Diisi dengan nama Kantor Wilayah lingkup KPKNL berada. F. FORMAT SURAT KETERANGAN PEMUNGUTAN PAJAK DAN BEA LELANG KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH ............................................ (1) KANTOR PELAYANAN ...................... (2) JALAN ................................................ TELEPON ....................................................... (3) Nomor : …………… (4) ……… (6), ………………. (7) Sifat : Segera Lampiran : ……………. (5) Perihal : Keterangan Pemungutan Pajak dan Bea Lelang untuk Kepentingan Pengurusan Balik Nama Objek Lelang Menjadi Barang Milik Negara/Daerah Yth. Kepala Kantor Pertanahan …………. (8) di ……………… (9) Berkaitan dengan pelaksanaan Lelang ………………… (10) sesuai dengan Risalah Lelang Nomor …………… (11) tanggal ………… (12), dapat kami sampaikan sebagai berikut: 1. bahwa pelaksanaan Lelang dimaksud merupakan Lelang Eksekusi PUPN atas Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain atas nama ……………. (13) dengan nomor register berkas kasus piutang negara (BKPN) ……………. (14) yang pengurusan piutangnya telah diserahkan pada PUPN …………. (15)/KPKNL ……… (2) 2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ………….... tentang …………… (16), Mengingat pembeli lelang merupakan Penyerah Piutang instansi pemerintah maka Pelunasan harga lelang dilakukan secara kompensasi dengan mengurangi jumlah utang Penanggung Utang sebesar Pokok Lelang dikurangi kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penanggung Utang dalam pelaksanaan Lelang. Pelunasan harga lelang secara kompensasi tidak terdapat transaksi uang secara tunai. 3. Mengingat pengalihan hak atas tanah/atau bangunan kepada pemerintah tersebut terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum maka atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah tersebut dikenakan tarif pajak penghasilan sebesar 0 (nol) % sesuai PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 2016. 4. Mengingat pembeli lelang merupakan instansi pemerintah maka proses balik nama menjadi atas nama pemerintah Republik INDONESIA c.q. Kementerian/Lembaga ….. (17) berdasarkan Risalah Lelang tersebut diatas agar diproses sesuai ketentuan. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara/i, kami ucapkan terima kasih. Mengetahui. Kepala Kantor, (18) ........................ (19) Tembusan: 1. Kepala Kantor Wilayah DJKN ……… (1) 2. Penyerah Piutang …………. (20) 3. Ketua PUPN Cabang………. (15) 4. Kepala KPKNL ………. (2) u.p: a. Kepala Seksi Hukum dan Informasi; b. Kepala Seksi Piutang Negara. Nomor Register BKPN: …………………. (14) Petunjuk Pengisian: 1. Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJKN. 2. Diisi dengan nama KPKNL. 3. Diisi dengan alamat KPKNL. 4. Diisi dengan nomor surat. 5. Diisi dengan jumlah lampiran. 6. Diisi dengan kota pembuatan surat. 7. Diisi dengan tanggal pembuatan surat. 8. Diisi dengan nama Kantor Pertanahan. 9. Diisi dengan alamat Kantor Pertanahan. 10. Diisi dengan penjelasan objek Lelang. 11. Diisi dengan nomor Risalah Lelang. 12. Diisi dengan tanggal pelaksanaan Lelang. 13. Diisi dengan nama penanggung utang dan/atau penjamin utang, atau pihak yang memperoleh hak yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang. 14. Diisi dengan nomor register Berkas Kasus Piutang Negara. 15. Diisi dengan nama PUPN Cabang. 16. Diisi dengan nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pembelian barang jaminan/harta kekayaan lain oleh Penyerah Piutang dalam rangka pengurusan piutang negara. 17. Diisi dengan nama Kementerian/Lembaga. 18. Diisi dengan tanda tangan Kepala KPKNL. 19. Diisi dengan nama Kepala KPKNL. 20. Diisi dengan nama Penyerah Piutang. G. FORMAT SURAT KETERANGAN PEMUNGUTAN BPHTB KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH ............................................ (1) KANTOR PELAYANAN ...................... (2) JALAN ................................................ TELEPON ....................................................... (3) Nomor : …………… (4) ……… (6), ………………. (7) Sifat : Segera Lampiran : ……………. (5) Perihal : Keterangan Pemungutan Bea Peroleh Hak atas Tanah dan Bangunan Yth. Kepala Dinas Pendapatan Daerah ……. (8) di ……………… (9) Berkaitan dengan pelaksanaan lelang ………………… (10) sesuai dengan Risalah Lelang Nomor …………… (11) tanggal ………… (12), dapat kami sampaikan sebagai berikut: 1. bahwa pelaksanaan lelang dimaksud merupakan lelang eksekusi PUPN atas Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain atas nama ……………. (13) dengan nomor register berkas kasus piutang negara (BKPN) ……………. (14) yang pengurusan piutangnya telah diserahkan pada PUPN …………. (15)/KPKNL ……… (2) 2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ………….... tentang …………… (16), dalam hal pembeli lelang merupakan Penyerah Piutang instansi pemerintah maka pelunasan harga lelang dilakukan secara kompensasi dengan mengurangi jumlah utang Penanggung Utang sebesar Pokok Lelang dikurangi kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penanggung Utang dalam pelaksanaan Lelang. 3. Mengingat pembeli lelang merupakan instansi pemerintah dan objek Lelang yang dibeli berupa ………………. (17), digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum maka berdasarkan Pasal 44 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah, terhadap pembelian lelang tersebut tidak dikenakan BPHTB. 4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 3, mohon agar dapat ditetapkan BPHTB nihil sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara/i, kami ucapkan terima kasih. Mengetahui. Kepala Kantor, (18) ........................ (19) Tembusan: 1. Kepala Kantor Wilayah DJKN ……… (1) 2. Penyerah Piutang …………. (20) 3. Ketua PUPN Cabang………. (15) 4. Kepala KPKNL ………. (2) u.p: a. Kepala Seksi Hukum dan Informasi; b. Kepala Seksi Piutang Negara. Nomor Register BKPN: …………………. (14) Petunjuk Pengisian: 1. Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJKN. 2. Diisi dengan nama KPKNL. 3. Diisi dengan alamat KPKNL 4. iisi dengan nomor surat. 5. Diisi dengan jumlah lampiran. 6. Diisi dengan kota pembuatan surat. 7. Diisi dengan tanggal pembuatan surat. 8. Diisi dengan nama Kantor Pertanahan. 9. Diisi dengan alamat Kantor Pertanahan. 10. Diisi dengan penjelasan objek Lelang. 11. Diisi dengan nomor Risalah Lelang. 12. Diisi dengan tanggal pelaksanaan Lelang. 13. Diisi dengan nama penanggung utang dan/atau penjamin utang, atau pihak yang memperoleh hak yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang. 14. Diisi dengan nomor register Berkas Kasus Piutang Negara. 15. Diisi dengan nama PUPN Cabang. 16. Diisi dengan nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pembelian barang jaminan/harta kekayaan lain oleh Penyerah Piutang dalam rangka pengurusan piutang negara. 17. Dipilih salah satu tanah dan/atau bangunan. 18. Diisi dengan tanda tangan Kepala KPKNL. 19. Diisi dengan nama Kepala KPKNL. 20. Diisi dengan nama Penyerah Piutang. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda