Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Melalui Lelang Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara
Teks Saat Ini
(1) Penyerah Piutang instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hanya dapat menjadi peserta Lelang jika Nilai Limit tidak melebihi sisa kewajiban Penanggung Utang pada Penyerah Piutang instansi pemerintah yang bersangkutan.
(2) Sisa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara.
Koreksi Anda
