Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Melalui Lelang Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara
Teks Saat Ini
(1) Penyerah Piutang instansi pemerintah selaku peserta Lelang harus terlebih dahulu:
a. mempunyai kewenangan berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan untuk membeli Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain; atau
b. mendapat persetujuan tertulis dari menteri/pimpinan lembaga/pimpinan badan atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga/pimpinan badan.
(2) Penyerah Piutang instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menugaskan pejabat/pegawai di lingkungan instansi Penyerah Piutang untuk mewakili Penyerah Piutang sebagai peserta Lelang.
Koreksi Anda
