Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Melalui Lelang Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lelang Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain dengan peserta Lelang dari Penyerah Piutang instansi pemerintah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang, sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda