Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 842), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 18 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: