Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Penatausahaan data Penerimaan Negara yang dilakukan oleh KPPN Khusus Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. pencatatan atas transaksi Penerimaan Negara;
b. penelitian atas ketepatan jumlah uang yang dilimpahkan ke sub Rekening KUN penerimaan;
c. pencatatan atas transaksi pelimpahan Penerimaan Negara berdasarkan nota debet yang disampaikan oleh Bank/Pos Persepsi dan nota kredit dari Bank INDONESIA;
d. penyampain NTPN yang diperoleh dari Sistem Settlement kepada Bank/Pos Persepsi dalam hal terdapat penerbitan BPN tanpa teraan NTPN; dan
e. penyusunan laporan Penerimaan Negara.
Koreksi Anda
