Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
KPPN Khusus Penerimaan melakukan penatausahaan terhadap data Penerimaan Negara yang diperoleh dari Sistem Settlement, Bank/Pos Persepsi, dan Bank INDONESIA www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
