Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biller menerbitkan Kode Billing untuk setiap transaksi pembayaran. (2) Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa kedaluwarsa. (3) Masa kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk masing-masing jenis Penerimaan Negara ditetapkan oleh masing- masing Biller.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id