Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi Keadaan Kahar (Force Majeure), Bank/Pos Persepsi dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Bank/Pos Persepsi harus memberitahukan Keadaan Kahar (Force Majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Dit. PKN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id