Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan perubahan data transaksi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, KPPN Khusus Penerimaan melakukan www.djpp.kemenkumham.go.id penyesuaian terhadap data transaksi Penerimaan Negara yang ditatausahakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id