Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Berdasarkan perubahan data transaksi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, KPPN Khusus Penerimaan melakukan www.djpp.kemenkumham.go.id
penyesuaian terhadap data transaksi Penerimaan Negara yang ditatausahakan.
Koreksi Anda
