Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gangguan jaringan dalam pengelolaan Penerimaan Negara secara elektronik terdiri atas: a. gangguan yang menyebabkan Biller tidak dapat menerbitkan Kode Billing; b. gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat www.djpp.kemenkumham.go.id menerima informasi data setoran atas Kode Billing dari Sistem Settlement; c. gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima NTPN setelah melakukan perintah bayar atas transaksi Penerimaan Negara; dan d. gangguan yang mengakibatkan terganggunya proses pelimpahan Penerimaan Negara dan/atau penyampaian LHP Elektronik kepada KPPN Khusus Penerimaan sesuai dengan ketentuan.
Koreksi Anda