Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Gangguan jaringan dalam pengelolaan Penerimaan Negara secara elektronik terdiri atas:
a. gangguan yang menyebabkan Biller tidak dapat menerbitkan Kode Billing;
b. gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat www.djpp.kemenkumham.go.id
menerima informasi data setoran atas Kode Billing dari Sistem Settlement;
c. gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima NTPN setelah melakukan perintah bayar atas transaksi Penerimaan Negara; dan
d. gangguan yang mengakibatkan terganggunya proses pelimpahan Penerimaan Negara dan/atau penyampaian LHP Elektronik kepada KPPN Khusus Penerimaan sesuai dengan ketentuan.
Koreksi Anda
