Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjamin validitas dan akurasi data Penerimaan Negara, KPPN Khusus Penerimaan melakukan:
a. rekonsiliasi transaksi; dan
b. rekonsiliasi kas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
