Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjamin validitas dan akurasi data Penerimaan Negara, KPPN Khusus Penerimaan melakukan: a. rekonsiliasi transaksi; dan b. rekonsiliasi kas. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda