Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: a. pengujian proses bisnis (business process testing) untuk memastikan bahwa proses bisnis yang disediakan oleh bank umum/Kantor Pos dan/atau Bank/Pos Persepsi sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh Kuasa BUN Pusat; b. pengujian sistem informasi dan teknologi (system testing) untuk memastikan bahwa sistem yang disediakan/digunakan oleh bank umum/Kantor Pos dan/atau Bank/Pos Persepsi telah mendukung proses bisnis yang ditetapkan dan telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat; dan c. pengujian atas pelaporan transaksi (report testing) untuk memastikan bahwa laporan dan data yang dihasilkan bank umum/Kantor Pos dan/atau Bank/Pos Persepsi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id