Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memastikan bank umum/Kantor Pos dan/atau Bank/Pos Persepsi telah memenuhi persyaratan sistem Penerimaan Negara yang digunakan dalam penatausahaan Penerimaan Negara secara elektronik, Kuasa BUN Pusat melakukan UAT. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) UAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal: a. bank umum/Kantor Pos mengajukan permohonan untuk menjadi Bank/Pos Persepsi; b. Bank/Pos Persepsi mengembangkan/menggunakan sistem baru; dan/atau c. terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan perubahan pada sistem Penerimaan Negara. (3) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dapat melaksanakan UAT ulang/terbatas/tujuan khusus untuk menjaga kepatuhan Bank/Pos Persepsi dalam penatausahaan Penerimaan Negara secara elektronik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id