Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan adalah subsidi Pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian/seluruh uang muka perolehan rumah.
2. Subsidi Bunga Kredit Perumahan adalah subsidi Pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah berupa selisih suku bunga/margin antara kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang menggunakan suku bunga komersial dengan suku bunga/margin kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang ditetapkan oleh Pemerintah.
3. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran.