Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI meliputi: a. tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri baru setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2013 ditetapkan; b. pergeseran anggaran antar Program selain untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional dan penyelesaian inkracht; c. pergeseran anggaran antar Kegiatan yang tidak berasal dari Hasil Optimalisasi dan/atau Sisa Anggaran Swakelola; www.djpp.kemenkumham.go.id d. pergeseran anggaran yang mengakibatkan perubahan Hasil Program; e. penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu; f. pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya; dan/atau g. pergeseran antar provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau antarprovinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi. (2) Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran untuk selanjutnya dimintakan persetujuan dari DPR-RI. (3) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan DPR-RI. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda