Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Unit Eselon I Kementerian/Lembaga dilengkapi dokumen pendukung berupa: a. Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi). b. SPTJM yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran; c. ADK RKA-K/L DIPA Revisi; d. TOR dan RAB; dan e. Surat Pernyataan Penggunaan Hasil Optimalisasi/Sisa Anggaran Swakelola dalam hal Revisi Anggaran berasal dari Hasil Optimalisasi/Sisa Anggaran Swakelola. (2) Unit Eselon I Kementerian/Lembaga meneliti usulan Revisi Anggaran dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung yang disampaikan. (3) Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapat pengesahan. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Mekanisme penyelesaian Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda