Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Unit Eselon I Kementerian/Lembaga meliputi:
a. pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker;
b. pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker;
dan/atau
c. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker.
(2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
