Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi: a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya; b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau c. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi. (2) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang; dan/atau b. penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU. (3) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; b. pergeseran antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; dan c. pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama; b. ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); c. perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau Satker sepanjang kode tetap; d. ralat kode nomor register PHLN/PHDN; e. ralat kode kewenangan; f. ralat kode lokasi; dan/atau g. ralat cara penarikan PHLN/PHDN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id